Kirim tulisan dan dapatkan kesempatan tulisanmu dipublish Selintas Media. Klik disini

Maidi Wali Kota Madiun Nonaktif Didakwa Terima Aliran Dana 11,5 Milyar dari Dua Modus

 

Sidang Maidi di Surabaya- Dok. (Antara News/ Foto)

Selinta Media- Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/6). Melansir laporan Kompas.com dan RadarOnline.id, Jaksa Penuntut Umum (KPK) mendakwa Maidi menerima uang total Rp11,5 miliar melalui dua modus: pemerasan berkedok dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan gratifikasi proyek infrastruktur.

Sidang di Ruang Candra ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Ernawati. Memantau jalannya sidang via Tribunnews Surabaya, Maidi hadir memakai batik, peci hitam, dan rompi oranye KPK. Ia duduk di kursi terdakwa bersama mantan Kepala Dinas PUPR Thariq Megah dan Direktur CV Sekar Arum Rochim Ruhdiyanto. Ketiganya ditahan sejak OTT KPK Januari 2026.

Tim JPU KPK secara bergantian membacakan rincian dakwaan. Berdasarkan rangkuman data dari dakwaan resmi dan pemberitaan Bicara Surabaya, berikut poin utama persidangan:

1.    Klaster Pertama (Dugaan Pemerasan Dana CSR TPA Winongo)

JPU mendakwa Maidi dan Rochim Ruhdiyanto memeras pengusaha yang mengurus perizinan. Modusnya, pemohon izin wajib menyetor uang sumbangan berdalih dana CSR untuk proyek TPA Winongo. Merujuk RadarOnline.id, total setoran mencapai Rp1,7 miliar dan masuk ke rekening pribadi Maidi melalui orang kepercayaannya. Praktik ini dinilai melanggar Perda Kota Madiun Nomor 42 Tahun 2018. Keduanya dijerat Pasal 12 huruf e UU Tipikor.

2.    Klaster Kedua (Dugaan Gratifikasi Proyek Jalan)

Maidi dan Thariq Megah didakwa menerima commitment fee dari rekanan proyek perbaikan jalan di Dinas PUPR Kota Madiun. Mengutip Bicara Surabaya, akumulasi fee proyek tersebut mencapai Rp9,8 miliar. Jaksa menyatakan penarikan fee merupakan instruksi langsung Maidi.

3.    Bantahan Terdakwa dan Pengajuan Eksepsi

Seusai persidangan, Maidi membantah substansi dakwaan. Ditulis oleh Tribunnews, Maidi berdalih pungutan dana CSR murni untuk menjalankan rekomendasi Kementerian Lingkungan Hidup karena Madiun sempat darurat sampah, bukan syarat perizinan.

Untuk menghadapi dakwaan, para terdakwa diperkuat tim hukum. Laporan TIMES Indonesia mencatat ada 12 pengacara yang hadir, di mana 6 di antaranya khusus mendampingi Maidi. Tim pengacara langsung menyatakan akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) pada sidang berikutnya.

Sidang perdana yang memadati Ruang Candra ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa.

 

(Sasmito/Selintas Media)