Maidi Wali Kota Madiun Nonaktif Didakwa Terima Aliran Dana 11,5 Milyar dari Dua Modus
Selinta
Media- Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, menjalani sidang perdana kasus dugaan
korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/6).
Melansir laporan Kompas.com dan RadarOnline.id, Jaksa Penuntut Umum (KPK) mendakwa Maidi
menerima uang total Rp11,5 miliar melalui dua modus: pemerasan berkedok dana Corporate
Social Responsibility (CSR) dan gratifikasi proyek infrastruktur.
Sidang
di Ruang Candra ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Ernawati. Memantau jalannya
sidang via Tribunnews Surabaya, Maidi hadir memakai batik, peci hitam,
dan rompi oranye KPK. Ia duduk di kursi terdakwa bersama mantan Kepala Dinas
PUPR Thariq Megah dan Direktur CV Sekar Arum Rochim Ruhdiyanto. Ketiganya
ditahan sejak OTT KPK Januari 2026.
Tim
JPU KPK secara bergantian membacakan rincian dakwaan. Berdasarkan rangkuman
data dari dakwaan resmi dan pemberitaan Bicara Surabaya, berikut poin utama persidangan:
1. Klaster Pertama (Dugaan Pemerasan Dana
CSR TPA Winongo)
JPU mendakwa Maidi dan Rochim
Ruhdiyanto memeras pengusaha yang mengurus perizinan. Modusnya, pemohon izin
wajib menyetor uang sumbangan berdalih dana CSR untuk proyek TPA Winongo.
Merujuk RadarOnline.id, total setoran mencapai Rp1,7 miliar dan
masuk ke rekening pribadi Maidi melalui orang kepercayaannya. Praktik ini
dinilai melanggar Perda Kota Madiun Nomor 42 Tahun 2018. Keduanya dijerat Pasal
12 huruf e UU Tipikor.
2. Klaster Kedua (Dugaan Gratifikasi
Proyek Jalan)
Maidi dan Thariq Megah didakwa menerima
commitment fee dari rekanan proyek perbaikan jalan di Dinas PUPR Kota Madiun.
Mengutip Bicara Surabaya, akumulasi fee proyek tersebut mencapai
Rp9,8 miliar. Jaksa menyatakan penarikan fee merupakan instruksi langsung
Maidi.
3. Bantahan Terdakwa dan Pengajuan Eksepsi
Seusai persidangan, Maidi membantah
substansi dakwaan. Ditulis oleh Tribunnews, Maidi berdalih pungutan dana CSR murni untuk
menjalankan rekomendasi Kementerian Lingkungan Hidup karena Madiun sempat
darurat sampah, bukan syarat perizinan.
Untuk menghadapi dakwaan, para terdakwa
diperkuat tim hukum. Laporan TIMES Indonesia mencatat ada 12 pengacara yang hadir, di
mana 6 di antaranya khusus mendampingi Maidi. Tim pengacara langsung menyatakan
akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) pada sidang berikutnya.
Sidang perdana yang memadati Ruang
Candra ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi
terdakwa.
(Sasmito/Selintas
Media)

Join the conversation