Kirim tulisan dan dapatkan kesempatan tulisanmu dipublish Selintas Media. Klik disini

BPS Kota Madiun Ajak Warga Sukseskan Sensus Ekonomi 2026, Kenali Ciri Petugas Resmi dan Jangan Khawatir Soal Pajak

 

Kepala BPS Kota Madiun Menunjukkan Identitas Khusus Petugas Sensus- Dok. (Sasmito/Selintas Media)

Selintas Media- Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Madiun mengajak masyarakat berperan aktif menyukseskan Sensus Ekonomi (SE) 2026 dengan memberikan data yang benar kepada petugas resmi. Masyarakat juga diminta mengenali identitas petugas sensus agar terhindar dari oknum yang mengatasnamakan BPS.

Kepala BPS Kota Madiun, Abdul Azis, menyampaikan hal tersebut saat diwawancarai di Kantor BPS Kota Madiun, Rabu (1/7), kemarin. Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi kunci keberhasilan sensus dalam menghasilkan data ekonomi yang akurat sebagai dasar penyusunan kebijakan pemerintah.

"Petugas resmi BPS memakai rompi dengan identitas khusus Petugas Sensus Ekonomi yang dilengkapi logo BPS dan logo Sensus Ekonomi. Selain itu, petugas membawa kartu identitas yang memiliki QR Code. QR Code tersebut dapat dipindai untuk menampilkan identitas petugas beserta wilayah tugasnya. Petugas juga wajib membawa surat tugas untuk melapor ke kelurahan maupun ketua RT," ujar Abdul Azis.

Ia mengimbau masyarakat memanfaatkan fasilitas tersebut untuk memastikan keaslian identitas petugas sebelum memberikan informasi.

Selain itu, Abdul Azis menegaskan Sensus Ekonomi 2026 tidak berkaitan dengan perpajakan maupun pengawasan terhadap pelaku usaha. Menurutnya, tujuan sensus adalah memotret kondisi dan struktur perekonomian secara menyeluruh sebagai bahan perencanaan pembangunan.

"Sensus Ekonomi 2026 dilakukan untuk memotret kondisi ekonomi secara menyeluruh, termasuk melihat struktur ekonomi. BPS tidak ada kaitannya dengan pajak. Tugas petugas BPS adalah mencatat, bukan mengawasi," katanya.

Ia juga memastikan seluruh informasi yang diberikan responden dijamin kerahasiaannya. Data individu tidak akan dipublikasikan karena dilindungi oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Data yang diterima BPS tidak boleh disebarluaskan karena dilindungi Undang-Undang Statistik dan ketentuan mengenai perlindungan data pribadi. BPS tidak mengeluarkan data individu kepada pihak mana pun," tegasnya.

Abdul Azis menambahkan, Sensus Ekonomi 2026 juga menjangkau pelaku usaha berbasis digital yang tidak memiliki tempat usaha fisik. Untuk mendata kelompok tersebut, BPS menggunakan pendekatan melalui keluarga.

"Sasaran Sensus Ekonomi tidak hanya pelaku usaha yang memiliki tempat usaha, tetapi juga keluarga. Pendekatan ini dilakukan untuk menjangkau pelaku usaha digital yang aktivitas usahanya tidak terlihat secara langsung," jelasnya.

Melalui Sensus Ekonomi 2026, BPS Kota Madiun berharap masyarakat dapat memberikan informasi yang benar dan lengkap sehingga data yang dihasilkan mampu menggambarkan kondisi perekonomian secara akurat. Data tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam merumuskan berbagai kebijakan pembangunan dan pengembangan ekonomi di tingkat nasional maupun daerah.

 

(Sasmito/Selintas Media)