Kirim tulisan dan dapatkan kesempatan tulisanmu dipublish Selintas Media. Klik disini

Jadi Format Baru, Wali Kota Bersama Rakyat Kini Memberikan Solusi dan Kepastian Kepada Masyarakat


Selintas Media - Pola pelaksanaan kegiatan Wali Kota Bersama Rakyat (WBR) di Kota Madiun kini mengalami perubahan. Plt Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun menjelaskan, kegiatan tersebut diarahkan tidak sekadar menjadi agenda untuk menyerap aspirasi masyarakat, tetapi juga menjadi momentum untuk langsung menyelesaikan berbagai persoalan di lapangan secara langsung.

Perubahan pola tersebut dilakukan agar kehadiran pemerintah dapat memberikan dampak yang lebih cepat bagi masyarakat. Setiap persoalan yang ditemukan di wilayah diharapkan tidak berhenti pada tahap pencatatan atau penyampaian aspirasi, tetapi segera ditindaklanjuti dengan keputusan dan intervensi yang jelas.

Sebelumnya, masing-masing lurah terlebih dahulu melakukan pengecekan dan pemetaan terhadap berbagai persoalan di wilayahnya. Dari proses tersebut kemudian disusun daftar permasalahan yang dinilai menjadi prioritas untuk mendapatkan penanganan pemerintah.

Draft permasalahan yang telah disiapkan tersebut selanjutnya dibawa dalam rangkaian kegiatan WBR. Dalam pelaksanaannya, Plt Wali Kota Madiun bersama jajaran pemerintah daerah turun langsung ke lapangan melalui kegiatan gowes untuk melihat kondisi sekaligus memastikan persoalan yang telah dipetakan benar-benar mendapatkan tindak lanjut.

Dalam pola baru tersebut, setiap persoalan yang ditemukan dituntut memiliki kejelasan waktu penyelesaian. Keputusan mengenai bentuk intervensi harus ditentukan saat kegiatan berlangsung, apakah penanganan dapat dilakukan pada hari yang sama, keesokan harinya, dalam waktu tujuh hari, 30 hari, atau hingga 60 hari.

Target waktu penyelesaian tersebut kini menjadi bagian dari Key Performance Indicator (KPI) dalam pelaksanaan WBR. Dengan demikian, kegiatan WBR tidak hanya menjadi sarana pemerintah untuk melihat kondisi masyarakat secara langsung, tetapi juga memiliki ukuran yang lebih jelas terhadap tindak lanjut setiap persoalan.

Melalui pola tersebut, pemerintah ingin memastikan bahwa persoalan yang disampaikan dan ditemukan di tengah masyarakat memiliki alur penanganan yang jelas, mulai dari pemetaan oleh kelurahan, pengambilan keputusan di lapangan, hingga batas waktu penyelesaiannya.

Dengan adanya KPI, pelaksanaan WBR diharapkan mampu mendorong perangkat daerah untuk bergerak lebih cepat dan terukur dalam memberikan pelayanan serta menyelesaikan persoalan yang menjadi kebutuhan prioritas masyarakat Kota Madiun.

(Zein / Selintas Media)