Kirim tulisan dan dapatkan kesempatan tulisanmu dipublish Selintas Media. Klik disini

Pengakuan Istri Sah di Tengah Jerat Kasus Pembunuhan Sadis di Madiun

Marta, Istri Sah Pelaku. Foto - JTV

Selintas Media- Kasus pembunuhan sadis yang dilakukan oleh Dwi Bagus Martono terhadap istri siri dan anak tirinya di Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, Jawa Timur, memasuki babak baru. Istri sah pelaku, Marta, akhirnya tampil ke publik untuk memberikan keterangan resmi. Di hadapan media, Marta menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui aksi keji yang dilakukan suaminya di area belakang rumah mereka.

Peristiwa kelam ini mulai terungkap ketika aparat kepolisian dari Polres Madiun Kota dan Polda Jatim menangkap pelaku pada 25 Oktober 2026. Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian yang dilansir dari Liputan6.com, pelaku tega menghabisi nyawa korban, lalu berupaya menghilangkan jejak jasad dengan cara dibakar dan digiling menggunakan mesin pencacah di pekarangan belakang rumah.

Kronologi dan Pengakuan Awal Suami

Tabir perselingkuhan dan kejahatan ini tersingkap secara bertahap sejak awal Oktober 2026.

•⁠  ⁠10 Oktober 2026: Tersangka Bagus Martono menemui istrinya di teras belakang rumah pada malam hari. Sambil bersujud dan menangis, ia mengaku telah menikah siri dengan wanita lain selama dua tahun, sebagaimana diungkapkan dalam rekaman wawancara Harian Surya.

•⁠  ⁠Laporan Orang Hilang: Dalam pengakuan yang sama, tersangka menyebut bahwa istri siri beserta anaknya dalam kondisi hilang. Ia kemudian membuat laporan orang hilang resmi ke kepolisian.

•⁠  ⁠Upaya Menutupi Kasus: Seperti dihimpun dari CNN Indonesia, saat melapor dan menyewa pengacara, tersangka secara khusus meminta agar kasus tersebut tidak di-blow up ke publik demi menjaga perasaan istri sahnya.

Alasan Istri Sah Tidak Mengetahui Aksi Kejahatan

Banyak pihak bertanya-tanya bagaimana mungkin aksi pembunuhan dan pemusnahan jasad bisa luput dari perhatian orang yang tinggal satu rumah. Menanggapi hal tersebut, Marta memberikan penjelasan logis terkait aktivitas hariannya:

1.⁠ ⁠Jam Kerja Pendidik: Marta bekerja sebagai guru dengan jam operasional dari pukul 07.00 hingga 15.30 WIB setiap hari.

2.⁠ ⁠Operasional Bimbel: Rumah tersebut juga difungsikan sebagai tempat bimbingan belajar (bimbel) miliknya yang beroperasi mulai pukul 15.00 hingga 20.00 malam.

3.⁠ ⁠Kondisi Fisik Rumah: Sebagaimana diulas oleh Detik Jatim, rumah seluas kurang lebih 670 meter persegi itu memiliki lorong panjang menuju area belakang. Area kebun tempat eksekusi dibatasi tembok setinggi dua meter, pintu besi yang digembok, serta tertutup tanaman bonsai koleksi pelaku.

4.⁠ ⁠Mesin Pencacah dan Cerobong Asap: Marta mengaku mengetahui keberadaan mesin pencacah dan pembuatan cerobong di belakang rumah. Namun, ia tidak menaruh curiga sedikit pun karena suaminya sehari-hari memang aktif merawat tanaman bonsai dan membakar sampah kebun.

Klarifikasi dan Sikap Tegas Menghadapi Asumsi Publik

Pasca penangkapan tersangka pada 25 Oktober 2026, berbagai asumsi liar bermunculan di media sosial yang menuding Marta turut terlibat atau menyimpan motif sakit hati.

Melalui wawancara yang dirangkum oleh Tribun Jatim (Surya.co.id), Marta dengan tegas membantah seluruh tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya murni korban pengkhianatan rumah tangga yang kini harus terseret dalam pusaran kasus hukum berat. Kendati terpukul, ia berkomitmen untuk bersikap kooperatif penuh membantu aparat penegak hukum.

Pertemuan di Pra-Rekonstruksi dan Pengampunan Keluarga

Sisi humanis dari kasus ini terlihat saat Marta dan keluarga besarnya dipertemukan dengan tersangka dalam agenda pra-rekonstruksi. Berdasarkan liputan Harian Surya, Marta menyampaikan bahwa pihak keluarga telah memberikan pengampunan atas perbuatan suaminya.

Dalam kesempatan itu, Marta meminta suaminya untuk berani bertanggung jawab secara jantan di hadapan hukum, memohon kekuatan kepada Tuhan, serta melarang keras pelaku melakukan tindakan nekat seperti bunuh diri agar masih memiliki kesempatan bertaubat.

Saat ini, seperti dilaporkan oleh Merdeka.com, proses hukum terhadap Dwi Bagus Martono ditangani secara intensif oleh gabungan Polda Jatim dan Polres Madiun Kota untuk membongkar tuntas motif serta detail perkara.

Sumber rujukan: Konferensi pers eksklusif Harian Surya, serta laporan dari Liputan6.com, CNN Indonesia, Detik Jatim, Tribun Jatim, dan Merdeka.com.