Tren UMK Madiun Terus Merangkak, Pengamat: Kenaikan Tahunan Belum Sebanding Inflasi
Selintas Media- 1 Mei
memperingati Hari Buruh Nasional, potret kesejahteraan pekerja di wilayah
Madiun kembali menjadi sorotan. Berdasarkan data tren Upah Minimum
Kabupaten/Kota (UMK) selama tujuh tahun terakhir, upah buruh di wilayah ini
mencatatkan pertumbuhan tahunan rata-rata (CAGR) sebesar 5,43%.
Meskipun menunjukkan grafik
yang konsisten naik, para pekerja menilai kenaikan tersebut masih terengah-engah mengejar kenaikan harga
kebutuhan pokok yang kian melambung.
Merujuk pada data infografis
terbaru, perjalanan upah minimum di Madiun dimulai dari angka Rp 1,76 juta pada tahun 2019. Sempat
mengalami masa stagnan di angka Rp 1,91
juta pada periode 2020-2021 akibat hantaman pandemi, grafik upah kembali
menunjukkan tren positif sejak 2022.
Pada tahun 2024, UMK telah
menyentuh angka Rp 2,24 juta,
dan diproyeksikan akan terus meningkat hingga mencapai Rp 2,55 juta pada penghujung tahun 2026 mendatang.
Angka pertumbuhan 5,43% ini
memang terlihat stabil bagi iklim investasi. Namun, bagi buruh di lapangan,
kenaikan rata-rata sekitar Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu per tahun ini
dipandang belum mampu meningkatkan daya beli secara signifikan.
Pemerintah daerah sendiri
terus berupaya menjaga keseimbangan antara daya beli masyarakat dan
keberlangsungan dunia usaha. Penentuan angka UMK ke depan diharapkan tidak
hanya sekadar menggugurkan kewajiban regulasi, tetapi benar-benar
mempertimbangkan indeks harga konsumen di daerah.
Di momen Hari Buruh ini, angka
Rp 2,55 juta menjadi simbol
harapan sekaligus tantangan bagi masa depan buruh di Kota Pendekar dan
sekitarnya.
(Sas/SelintasMedia)

Join the conversation