Kirim tulisan dan dapatkan kesempatan tulisanmu dipublish Selintas Media. Klik disini

Tren UMK Madiun Terus Merangkak, Pengamat: Kenaikan Tahunan Belum Sebanding Inflasi

Seseorang Pekerja Memengan Uang- (Dok. Gemini Ai)

Selintas Media- 1 Mei memperingati Hari Buruh Nasional, potret kesejahteraan pekerja di wilayah Madiun kembali menjadi sorotan. Berdasarkan data tren Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) selama tujuh tahun terakhir, upah buruh di wilayah ini mencatatkan pertumbuhan tahunan rata-rata (CAGR) sebesar 5,43%.

Meskipun menunjukkan grafik yang konsisten naik, para pekerja menilai kenaikan tersebut masih terengah-engah mengejar kenaikan harga kebutuhan pokok yang kian melambung.

Merujuk pada data infografis terbaru, perjalanan upah minimum di Madiun dimulai dari angka Rp 1,76 juta pada tahun 2019. Sempat mengalami masa stagnan di angka Rp 1,91 juta pada periode 2020-2021 akibat hantaman pandemi, grafik upah kembali menunjukkan tren positif sejak 2022.

Pada tahun 2024, UMK telah menyentuh angka Rp 2,24 juta, dan diproyeksikan akan terus meningkat hingga mencapai Rp 2,55 juta pada penghujung tahun 2026 mendatang.

Angka pertumbuhan 5,43% ini memang terlihat stabil bagi iklim investasi. Namun, bagi buruh di lapangan, kenaikan rata-rata sekitar Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu per tahun ini dipandang belum mampu meningkatkan daya beli secara signifikan.

Pemerintah daerah sendiri terus berupaya menjaga keseimbangan antara daya beli masyarakat dan keberlangsungan dunia usaha. Penentuan angka UMK ke depan diharapkan tidak hanya sekadar menggugurkan kewajiban regulasi, tetapi benar-benar mempertimbangkan indeks harga konsumen di daerah.

Di momen Hari Buruh ini, angka Rp 2,55 juta menjadi simbol harapan sekaligus tantangan bagi masa depan buruh di Kota Pendekar dan sekitarnya.

 

(Sas/SelintasMedia)