Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Ditetapkan Tersangka, Terjerat 3 Klaster Korupsi Sekaligus
Selintas Media- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG), sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Penetapan status ini dilakukan setelah Sugiri terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat, (7/11), kemarin.
Selain Bupati Sugiri, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Perkara korupsi ini diungkap menjerat Sugiri Sancoko dalam tiga klaster atau kategori kasus yang berbeda di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa total 13 orang sempat diamankan dalam operasi senyap tersebut, termasuk Bupati, Sekda, hingga pihak swasta. Dari pemeriksaan intensif, KPK menemukan kecukupan alat bukti untuk menaikkan status empat orang menjadi tersangka, yaitu:
• Sugiri Sancoko (SUG), Bupati Ponorogo.
• Agus Pramono (AGP), Sekretaris Daerah Ponorogo.
• Yunus Mahatma (YUM), Direktur Utama RSUD Dr. Harjono Ponorogo.
• Sucipto (SC), Pihak Swasta rekanan proyek RSUD Ponorogo.
Tiga klaster dugaan korupsi yang menjerat para tersangka tersebut adalah:
• Kasus ini bermula pada awal tahun 2025, ketika Direktur RSUD Dr. Harjono, Yunus Mahatma (YUM), mengetahui dirinya akan diganti oleh Bupati.
• YUM kemudian berkoordinasi dengan Sekda Agus Pramono (AGP) untuk menyiapkan sejumlah uang.
• Secara bertahap antara Februari hingga November 2025, YUM diduga menyerahkan uang dengan total mencapai Rp1,25 miliar, dengan rincian Rp900 juta untuk Sugiri dan Rp325 juta untuk Agus Pramono.
• Pada saat OTT, tim KPK berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp500 juta yang diduga merupakan bagian dari permintaan tambahan uang oleh Bupati kepada YUM.
• KPK menemukan adanya dugaan suap terkait paket pekerjaan di RSUD Dr. Harjono Ponorogo tahun 2024 senilai Rp14 miliar.
• Tersangka Sucipto (SC) selaku pihak swasta atau rekanan diduga memberikan fee proyek sebesar 10% atau sekitar Rp1,4 miliar kepada Direktur RSUD, Yunus Mahatma.
• Uang fee tersebut kemudian diduga diteruskan oleh Yunus kepada Bupati Sugiri melalui ajudan dan adik kandungnya.
• Dalam rentang waktu 2023 hingga 2025, Sugiri diduga menerima total uang gratifikasi senilai Rp300 juta dari YUM dan pihak swasta lainnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk dugaan pelanggaran Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana serta dugaan jual beli jabatan di instansi lain di lingkungan Pemkab Ponorogo, Jawa Timur.
Selain Bupati Sugiri, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Perkara korupsi ini diungkap menjerat Sugiri Sancoko dalam tiga klaster atau kategori kasus yang berbeda di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa total 13 orang sempat diamankan dalam operasi senyap tersebut, termasuk Bupati, Sekda, hingga pihak swasta. Dari pemeriksaan intensif, KPK menemukan kecukupan alat bukti untuk menaikkan status empat orang menjadi tersangka, yaitu:
• Sugiri Sancoko (SUG), Bupati Ponorogo.
• Agus Pramono (AGP), Sekretaris Daerah Ponorogo.
• Yunus Mahatma (YUM), Direktur Utama RSUD Dr. Harjono Ponorogo.
• Sucipto (SC), Pihak Swasta rekanan proyek RSUD Ponorogo.
Tiga klaster dugaan korupsi yang menjerat para tersangka tersebut adalah:
Klaster 1: Suap Pengurusan Jabatan
Dugaan ini berpusat pada upaya suap untuk mempertahankan atau mendapatkan posisi jabatan strategis.• Kasus ini bermula pada awal tahun 2025, ketika Direktur RSUD Dr. Harjono, Yunus Mahatma (YUM), mengetahui dirinya akan diganti oleh Bupati.
• YUM kemudian berkoordinasi dengan Sekda Agus Pramono (AGP) untuk menyiapkan sejumlah uang.
• Secara bertahap antara Februari hingga November 2025, YUM diduga menyerahkan uang dengan total mencapai Rp1,25 miliar, dengan rincian Rp900 juta untuk Sugiri dan Rp325 juta untuk Agus Pramono.
• Pada saat OTT, tim KPK berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp500 juta yang diduga merupakan bagian dari permintaan tambahan uang oleh Bupati kepada YUM.
Klaster 2: Suap Proyek Pekerjaan di RSUD Dr. Harjono
Dugaan suap ini terkait proyek pengadaan barang dan jasa di rumah sakit daerah.• KPK menemukan adanya dugaan suap terkait paket pekerjaan di RSUD Dr. Harjono Ponorogo tahun 2024 senilai Rp14 miliar.
• Tersangka Sucipto (SC) selaku pihak swasta atau rekanan diduga memberikan fee proyek sebesar 10% atau sekitar Rp1,4 miliar kepada Direktur RSUD, Yunus Mahatma.
• Uang fee tersebut kemudian diduga diteruskan oleh Yunus kepada Bupati Sugiri melalui ajudan dan adik kandungnya.
Klaster 3: Penerimaan Lainnya (Gratifikasi)
Selain dua klaster suap di atas, Bupati Sugiri Sancoko juga diduga menerima gratifikasi lainnya.• Dalam rentang waktu 2023 hingga 2025, Sugiri diduga menerima total uang gratifikasi senilai Rp300 juta dari YUM dan pihak swasta lainnya.
Penahanan dan Ancaman Pidana
Setelah menjalani pemeriksaan intensif, KPK langsung melakukan penahanan terhadap keempat tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 8 November hingga 27 November 2025, di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih KPK.Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk dugaan pelanggaran Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana serta dugaan jual beli jabatan di instansi lain di lingkungan Pemkab Ponorogo, Jawa Timur.
Penyusun : sas/selintasmedia
Editor : zn/selintasmedia

Join the conversation