Kirim tulisan dan dapatkan kesempatan tulisanmu dipublish Selintas Media. Klik disini

Resmi! Ini Syarat Standar Bangunan Dapur Makan Bergizi Gratis

Dapur MBG kab. Sidoarjo, Jalan Mojopahit 07, Larangan, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur- Dokumentasi Candra/Selintas Media

Selintas Media- Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menetapkan standar baru bagi pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melalui Juknis terbaru tahun 2025. Peraturan ini hadir sebagai fondasi penting untuk memastikan setiap porsi makanan yang didistribusikan dalam program unggulan ini tidak hanya bergizi, tetapi juga diproduksi dalam lingkungan yang memenuhi standar sanitasi tertinggi.

Berdasarkan Keputusan Kepala BGN Nomor 244 Tahun 2025, pembangunan gedung SPPG kini harus mengikuti spesifikasi teknis yang sangat mendetail, mulai dari pemilihan lokasi hingga mekanisme sirkulasi udara dan limbah.

Dalam aturan tersebut, aspek lokasi menjadi garda terdepan. Gedung SPPG wajib berdiri di atas lahan seluas 600 hingga 1.000 meter persegi dengan luas bangunan minimal 300 meter persegi. Luasan ini dirancang untuk mengakomodasi kapasitas produksi standar sebanyak 3.000 porsi per hari.

Lebih dari sekadar luas, BGN menekankan pentingnya zonasi lingkungan. Lokasi gedung harus mutlak higienis dan terisolasi dari potensi kontaminasi silang. Hal ini berarti gedung dilarang keras berdekatan dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah maupun peternakan hewan, termasuk unggas dan sarang walet, guna menjaga integritas bahan makanan yang diolah.

Beralih ke fisik bangunan, setiap detail dirancang untuk memudahkan pembersihan dan mencegah sarang bakteri. Lantai dapur diwajibkan menggunakan material yang rata, kedap air, tahan asam, dan tidak licin. Sementara itu, dinding area produksi harus dilapisi bahan kedap air seperti keramik setinggi minimal dua meter untuk menangani percikan air saat proses memasak.

Menariknya, mekanisme pintu juga menjadi sorotan. Seluruh pintu bangunan harus membuka ke arah luar dan dilengkapi fitur self-closing atau tirai kasa anti-lalat. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir masuknya serangga yang dapat membawa bibit penyakit ke area sterilisasi.

Tata ruang internal SPPG dibagi menjadi empat zona utama yang alurnya harus mengalir searah untuk mencegah pertemuan bahan mentah dengan produk jadi.

  1. Area Pre-Produksi: Meliputi zona bongkar muat, ruang cuci bahan, dan gudang penyimpanan kering.
  2. Area Produksi: Di sinilah jantung operasional berada, mencakup ruang persiapan (food preparation), ruang produksi basah, hingga ruang pengemasan (packing) yang steril.
  3. Area Pendukung: Dilengkapi dengan ruang inspeksi makanan (food inspection) untuk kontrol kualitas, chiller, serta area pencucian alat.
  4. Area Manajerial: Tersedia ruang administrasi dan ruang konsultasi gizi untuk memastikan setiap menu yang disusun terpantau oleh ahli.

Sistem Sanitasi dan Utilitas Modern Aspek air dan limbah juga mendapat perhatian khusus. Air yang digunakan wajib memenuhi standar kualitas air minum dan bebas mikrobiologi. Bahkan, untuk proses memasak tertentu, Juknis menyarankan penggunaan air kemasan galon guna menjamin keamanan konsumsi.

Untuk pengelolaan lingkungan, setiap SPPG wajib memiliki penyaring lemak (grease trap) dan sistem pembuangan air kotor tertutup. Hal ini memastikan tidak ada air tergenang yang dapat menjadi sumber aroma tidak sedap atau sarang penyakit di sekitar area dapur.

Implementasi standar baku ini diharapkan menjadi jaminan bahwa setiap porsi makanan dari SPPG merupakan produk yang lahir dari proses yang profesional, aman, dan berstandar nasional.

(sas/selintasmedia)